Pimpinan Ponpes di Serang Banten Perkosa 5 Santriwati, Ada yang Dibawa ke Hotel

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

VIVA Bandung – Seorang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinesial MJ di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi karena memperkosa 5 santriwatinya. 

5 Fakta Ledakan Gudang Amunisi TNI Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor

"MJ merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan, karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," kata Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, dilansir dari VIVA, Selasa (21/02/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Dedi, laki-laki sepuh berusia 60 tahun ini mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.

Mau Terbang Gratis Sepuasnya ke Negara ASEAN? Ada Tips Nikmati Promo Hotel & Liburan Impian Anda

Berdasarkan pengakuan para korban, MJ melancarkan aksi bejatnya itu bukan hanya sekali saja, melainkan sejak bulan Maret hingga Desember 2022 silam. 

MJ mencabuli para santriwatinya di lembaga ponpes miliknya, bahkan ada yang dibawa menginap ke hotel.

Ngeri! Begini Detik-detik Menjelang Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," jelasnya.

Ilustrasi Pelaku Pencabulan

Photo :
  • VIVA.co.id

Kasus pencabulan ini bisa terungkap karena para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang di alaminya. Tiba-tiba ada salah satu tokoh masyarakat setempat melintas lalu mendengar obrolan mereka.

Kemudian, tokoh masyarakat itu mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum. 

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya," terangnya.

Atas perbuatannya itu, MJ terancam paling singkat 5 tahun penjara.

"Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," tandasnya.