Pimpinan Ponpes Perkosa 5 Santriwati, Diimingi Jadi Anak Angkat hingga Dibawa ke Hotel
- VIVA.co.id
"Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar Iptu Dedi.
Iptu Dedi menjelaskan, MJ mencabuli anak didiknya yang masih dibawah umur berkali-kali. Terhitung sejak bulan Maret hingga Desember 2022.
Menurut pengakuan korban ke polisi, MJ melancarkan aksi bejatnya di ponpes miliknya, dan ada juga yang dibawa ke hotel.
“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” jelasnya.
Kasus pencabulan ini bisa terungkap karena berawal saat para korban saling bercerita apa yang dialaminya. Tiba-tiba seorang tokoh masyarakat melintas dan mendengarkan cerita mereka.
“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” ungkap Iptu Dedi.
Setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit PPA langsung melakukan visum. Dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.