Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Sudah Damai dengan Sang Pelapor
- VIVA.co.id
Viva Bandung – Tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diklaim telah mencabut laporannya.
Hal itu diungkap kuasa hukum Panji yang bernama Hendra Effendy. Kata dia, tiga pelapor itu sudah berdamai dengan kliennya hingga mencabut laporan mereka. Ketiganya adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.
"Mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ucap dia kepada wartawan, Rabu 20 September 2023.
Mengenai perdamaian ini, lanjutnya, akan dilakukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun prosesnya akan bertahap. Atas dasar itu, dirinya berharap kepada Korps Bhayangkara mempertimbangkan untuk menyetop kasus kliennya tersebut.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Bareskrim Polri atas tersangka ARPG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.