Diduga Perkosa Para Santriwati, Pengasuh Ponpes Banten Diringkus Polisi

Ilustrasi Pelaku Pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung – Baru-baru ini muncul kasus pencabulan terhadap para santriwati. Diduga pengasuh pondok pesantren yang mencabuli para santriwatinya. Pondok pesantren itu terletak di Kecamatan Tanara, Kabupaten Seran, Banten

15 Contah Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Bikin Hati Bergetar

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) yang beinesial MJ, ditangkap polisi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten karena memperkosa lima orang santrinya.

"Pengasuh pondok pesantren tersebut ditahan oleh petugas PPA Polres Serang setelah dilaporkan oleh keluarga korban karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya," ungkap Kabid Humas Polres Serang. , Iptu Dedi Jumhaedi, dikutip dari VIVA, Selasa (21/02/2022).

Santri Ma'had Aly Banjir Kesempatan 5.915 Formasi CPNS Kemenag

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu Dedi mengatakan, pria berusia 60 tahun itu mengaku memerkosa mereka karena tidak bisa menahan nafsu.

Berdasarkan pengakuan para korban, MJ melakukan pencabulan tak hanya sekali, melainkan sejak Maret hingga Desember 2022.

Buntut Diduga Lakukan Fitnah dan Intimidasi, Bahar bin Smith Kembali Terjerat Kasus Hukum

MJ mencabuli para santriwati di pesantren bahkan ada yang dibawa ke hotel. 

"Korban mengaku dilecehkan di pesantren dan ada Sebagian yang dibawa ke hotel," ujarnya.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Pixabay

Nahasnya, Aksi cabul tersebut terungkap karena para korban saling bercerita tentang peristiwa kelam yang mereka alami. Tiba-tiba, percakapan hangat mereka terdengar salah satu tokoh masyarakat, lalu mereka diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya selama di Pesantren.

Tanpa berpikir Panjang, tokoh masyarakat memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Serang dan para santriwati diotopsi lebih lanjut. 

Pengasuh Ponpes tersebut ditangkap dirumah istrinya dan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya," jelasnya.

"Tersangka MJ dijerat Pasal 82(1) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. 

Setelah kasus Ibu Muda Jambi, kali ini muncul kasus baru Pria lansia cabuli para santri.