Pengasuh Ponpes di Serang Banten Akui Tidak Bisa Nahan Nafsu Birahinya, Para Santri Jadi Pelampiasan

Tangkap layar HP milik santriwati dihancurkan
Sumber :

Viva Bandung – Awak media sosial sedang ramai viralnya Kasus pemerkosaan 5 santriwati oleh pengurus pesantren di Serang, Banten. Pengakuan mengejutkan dari pelaku kepada petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

Pil Pahit Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Laporan Sempat Ditolak Dua Polsek

Pelaku diduga sudah berumur dan berinisial MJ. Ia mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Modus utama untuk menarik perhatian, para korban di imingi diajadikan anak angkat. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat ditemui wartawan.

"Tersangka MJ ditangkap di rumah istrinya sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa 14 Februari 2023," kata Iptu Dedi seperti dikutip tvOneNews, Selasa (21/2/2023).

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

"MJN yang diduga melakukan tindak pidananya dijerat Pasal 82(1) Undang-Undang Perlindungan Anak 2016 yang mengatur tentang perlindungan anak," lanjutnya.

ilust

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Pixabay

Iptu Dedi membenarkan bahwa MJ berstatus pengasuh salah satu pondok pesantren pesantren di Serang, Banten.

Halaman Selanjutnya
img_title