Hasil Visum: Santriwati yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Serang Robek di Bagian Selaput Dara

Ilustrasi Pelecehan Seksual pada Santriwati
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Bandung – Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Serang Banten menjadi tersangka pelaku pencabulan terhadap 5 santriwati yang belajar ilmu di lembaganya.

Eks Ketum PBNU Tanggapi Kasus Kawin Paksa di Pesantren Lumajang: Itu Oknum

Kabid Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengungkapkan, pelaku tersebut berinisial MJ. Dia ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara pada Selasa 14 Februari 2023.

“Betul, MJ yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” kata Iptu Dedi dilansir dari VIVA Senin, (21/02/ 2023).

Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Seizin Ortu, UAS Jelaskan Hukumnya

Dijelaskan Iptu Dedi, MJ mencabuli anak didiknya yang masih dibawah umur tidak hanya satu kali. Melainkan sejak bulan Maret hingga Desember 2022.

Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Dedi, pelaku melancarkan aksi bejatnya di ponpes miliknya, dan ada yang dibawa ke hotel.

Diiming-imingi Uang Rp15 Juta, Jadi Alasan Ibu Lakukan Pelecehan Kepada Anaknya

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur

Photo :
  • freepik

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” jelasnya.

Iptu Dedi, kasus pencabulan ini bisa terbongkar karena para korban saling bercerita apa yang dialaminya. Namun, obrolan mereka terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang melintas saat itu.

Kemudian, tokoh masyarakat itu mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum. Dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00,” ungkap Iptu Dedi.

MJ mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Adapun modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

“Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tandasnya.