Heboh Pengakuan Pengasuh Pesantren di Serang Banten Perkosa Para Santri Dibawah Umur

Ilustrasi Pelecehan Seksual pada Santriwati
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Viva Bandung – Kasus baru mulai bermunculan, belum kelar kasus ibu muda Jambi, kasus baru mucul dari Serang Banten. Pengasuh Pondok Pesantren di Serang, Banten telah melakukan asusila terhadap para santrinya.

15 Contah Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Bikin Hati Bergetar

Iptu Dedi membenarkan bahwa MJ berstatus pengasuh salah satu pondok pesantren pesantren di Serang, Banten.

Pelaku mengakui semua perbuatanya setelah diringkus dan diamankan petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. 

Santri Ma'had Aly Banjir Kesempatan 5.915 Formasi CPNS Kemenag

Pelaku diduga sudah berumur dan berinisial MJ. Ia mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Modus utama untuk menarik perhatian, para korban di imingi dijadikan anak angkat. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat ditemui wartawan.

"Tersangka MJ ditangkap di rumah istrinya sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa 14 Februari 2023," kata Iptu Dedi seperti dikutip tvOneNews, Selasa (21/2/2023).

Pesantren Pemikiran Politik Ajak Kaula Muda Melek Isu Sosial Kabupaten Bandung

Ilustrasi Pelaku Pencabulan

Photo :
  • VIVA.co.id

"Pengasuh yang diduga melakukan tindak pidananya dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak 2016 yang mengatur tentang perlindungan anak," lanjutnya.

"Benar, Pengasuh pondok pesantren ditangkap unit PPA setelah mendapat informasi bahwa dia melakukan pencabulan terhadap beberapa santrinya," ujarnya. 

Inspektur Dedi juga mengungkap, Pengasuh berkali-kali mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur selama 10 bulan atau sejak Maret hingga Desember 2022.

Korban mengaku bahwa dirinya diperkosa Pengasuhnya di pesantren miliknya dan ada yang dibawa ke hotel.

"Korban mengaku dilecehkan di pesantren oleh tersangka dan ada yang dibawa di hotel," kata Iptu Dedi.

Nahasnya, aksi bejatnya ini terungkap bermula ketika para korban saling menceritakan apa yang mereka alami di masa kelamnya. Tiba-tiba seorang datang tokoh masyarakat dan mendengarkan ceritanya. 

“Setelah mendengar bahwa itu adalah tindak asusila, tokoh masyarakat ini memberitahu keluarga korban dan mengumpulkan mereka. Setelah korban membenarkan hal tersebut, kemudian dilaporkan ke P2TP2A kabupaten Tanara kemudian ke unit PPA,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, petugas unit PPA langsung melakukan otopsi. Robekan selaput dara akibat penetrasi benda tercatat pada dua korban.

"Berdasarkan hasil otopsi, personel unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung melakukan penangkapan," pungkasnya.