Pelecehan Anak Dibawah Umur Terulang Lagi, Pengasuh Ponpes di Serang Banten Jadi Tersangka

Ilustrasi Pelaku Pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id

Pengasuh ponpes itu mencabuli para santriwati di pesantrennya sendiri bahkan ada yang dibawa ke hotel. 

Eks Ketum PBNU Tanggapi Kasus Kawin Paksa di Pesantren Lumajang: Itu Oknum

"Korban mengaku dilecehkan di pesantren dan ada sebagian yang dibawa ke hotel," ujarnya.

Nahasnya, Aksi cabul tersebut terungkap karena para korban saling bercerita tentang peristiwa kelam yang mereka alami. Tiba-tiba, percakapan hangat mereka terdengar salah satu tokoh masyarakat, lalu mereka diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya selama di Pesantren.

Pasca Pengasuhnya Dijadikan Tersangka Kasus Persetubuhan, Suasana Ponpes Hubbun Nabi Sepi

Tanpa berpikir Panjang, tokoh masyarakat memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Serang dan para santriwati diotopsi lebih lanjut. 

Pengasuh Ponpes tersebut ditangkap dirumah istrinya dan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara.

Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Seizin Ortu, UAS Jelaskan Hukumnya

"Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya," jelasnya.

"Tersangka MJ dijerat Pasal 82(1) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title