Bharada E Jalani Sidang Kode Etik Pakai Seragam Lengkap, Diprediksi Tak Berpeluang Anggota Polri

Bharada E Jalani Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandung – Mantan asisten Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu didakwa pada Rabu, 22 Februari 2023 atas nama Komite Etik Profesi Polri (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Bharada Richard Eliezer akan kembali dengan seragam polisi. Bharada Richard rupanya dikawal dua anggota Divisi Provos Propam Polri. Posisi Richard jatuh di antara anggota Provost saat dia berjalan menuju ruang sidang Komite Etik. Saat dipanggil, dia akan berdiri tegak, menghadap ke depan, dan bahkan tidak berbalik. 

Sebelumnya diberitakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

Bambang berpendapat Richard Eliezer harus legowo diberhentikan dari Polri. Apa yang dialami oleh Richard Eliezer merupakan risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan. 

Ia mengatakan, pengalaman Richard Eliezer mengikuti perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri harus menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya untuk mengikuti aturan, bukan perintah atasannya.

POLRI Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Mau Ditangkap Lagi?

Bharada E Jalani Kode Etik

Photo :
  • viva.co.id

Bharada E Jalani Kode Etik

Photo :
  • viva.co.id

Bharada E Jalani Kode Etik

Photo :
  • viva.co.id

Bharada E Jalani Kode Etik

Photo :
  • viva.co.id

Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

“Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” ujar Bambang dikutip Antara, Kamis (22/2/2023). 

“Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polri, baik operasi nirmiliter maupun keamanan, untuk jujur pada aturan dan bukan pada perintah atasan,” terangnya.

Bambang mengatakan sidang etik Richard Eliezer harus segera dilakukan setelah putusan hakim. Keputusan etis mengacu pada PP No. 1 Tahun 2003.

Jika Richard Eliezer tidak dikeluarkan Surat Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Etik Polri, bisa menjadi preseden buruk bagi orang yang melakukan tindak pidana untuk diterima menjadi anggota Polri hanya karena menerima perintah dari atasannya. Menurut Bambang, Richard Eliezer bisa menghadapi sanksi PTDH meski hukumannya kurang dari dua tahun.

Sebab, aturan tentang pidana penjara kurang dari atau lebih dari lima tahun hanya ada atas perintah Kapolri (Perkap).

Pada saat yang sama, peraturan negara (PP) menurut peraturan perundang-undangan lebih tinggi dari perkap. 

"Tidak ada pengorbanan yang sia-sia. Semua pengorbanan akan dicatat sejarah sebagai bentuk dedikasi kepada pimpinan. Beginilah seharusnya dilakukan. Publik harus bisa memisahkan empati terhadap Richard Eliezer sebagai pribadi yang dapat memberi contoh baik bagi kepolisian," pungkasnya.