Kejujuran Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Berbuah Manis

Bharada E Jalani Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung – Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai Anggota Polri. Meskipun Bharada E telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Viral! Polisi Menyamar Jadi Penjual Sempol Tangkap Penjahat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan tiga orang tim komisi kode etik profesi telah mengambil berbagai pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP terhadap Bharada E.

Adapun sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada E dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.

JAN Respon Kritik YLBHI: Senjata Api Polri Perlu Penguatan Bukan Penghapusan

Kemudian, Anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.

Ramadhan menjelaskan pertimbangan pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Lalu, pertimbangan kedua karena Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

JAN Kritik PDIP: Kalah Politik Jangan Pansos Fitnah Lembaga Negara

Selanjutnya, alasan ketiga yaitu Bahrada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Hal itu lantaran pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

"Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title