Fakta Baru! Polisi Ungkap Penghasut Mario Dandy saat Hajar David, Ini Identitasnya

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak pegawai pajak bernama Mario Dandy Satriyo kepada David menemukan fakta baru.

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu berinisial SLR (19 tahun). 

SLR ditetapkan sebagai tersangka karena membantu dan menemani Mario Dandy saat terjadi pengeroyokan.

Di Tengah Gelaran Konser, Ariel NOAH Sempat Kehabisan Suara hingga Hentikan Musik

"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir dari VIVA, Jum'at (24/02/2023).

Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam, SLR juga terlibat membuat suasana panas terhadap Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David. 

Vadel Badjideh, Pacar Loly, Terlibat Pengeroyokan Anggota Babinsa TNI, Berikut Kronologinya

Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Photo :
  • VIVA.co.id

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'Wah, parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelasnya. 

Selain itu, SLR ternyata merekam aksi penganiayaan Dandy kepada David dan tidak ada upaya untuk mencegah tindakan tersebut.

SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.