Terungkap, 5 Fakta Keterlibatan SLR di Kasus Mario Dandy Satrio Saat Aniaya David
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17) menyeret sejumlah pihak. Salah satunya berinisial SLR (19 tahun). Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan SLR sebagai tersangka. Diketahui, SLR adalah teman Mario Dandy yang berada di lokasi saat terjadinya penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, setidaknya ada 5 keterlibatan SLR dalam kasus tersebut.
1. Berada di TKP Penganiayaan
Kombes Ade Ary mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka karena membantu menemani Dandy saat menghampiri David di Pesanggrahan.
"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," ujar Ade Ary dari VIVA, Sabtu (25/02/2023).
2. Memprovokasi
Kemudian, kata Ade, SLR juga menghasut atau memprovokasi Dandy untuk terus menganiaya David.