Gara-Gara Kasus Anak Rafael, Sri Mulyani Perketat Pelaporan Harta Para Pejabat
- Tvonenews
Seperti tahun-tahun sebelumnya, i. H. 2017-2020, kepatuhan wajib lapor LHKPN di Perbendaharaan sudah 100 persen. Pada 2021, hanya satu pegawai Departemen Keuangan yang tidak mengisi dokumen, sehingga tingkat penyelesaiannya 99,99 persen.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur tanggung jawab LHKPN terkait dengan pejabat pemerintah yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lainnya, tugas pokok dan tanggung jawabnya terkait dengan manajemen berdiri pemerintah.
sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Di Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, tidak semua pegawai harus melapor ke LHKPN, hanya pegawai dan pejabat yang diwajibkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (KMK) Tahun 2021 Nomor 83.
Daftar Wajib Lapor (WL) Kementerian Keuangan mencapai 33.370 pegawai pada 2021 dan 32.191 pegawai pada 2022.
WL meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon-1), JPT Pratama (Eselon-2) dan Staf Khusus, Pejabat Pengadaan dan Bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, Tax Account Representative (AR), Asesor Pajak, Pemeriksa Pajak, Juru Lelang, Widyaiswara , Hakim Pengadilan Keuangan, pejabat Tier III dan IV serta penegak hukum di unit tertentu.
Ia menjelaskan pegawai yang tidak wajib melapor ke LHKPN tetap melaporkan keuangan dan SPT melalui Alpha, yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.