Pengacara SLR Sebut Pacar Mario Dandy Rekam Aksi Penganiayaan David

pengacara shane lukas
Sumber :
  • Tvonenews

Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

Polisi Resmi Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Bullying SMA Binus Serpong

 Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.  

Santri Ponpes Kediri Tewas Mengenaskan, Pihak Polisi Tetapkan 4 Pelaku

Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.  

Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut. 

Hadiri Sidang Perdana, Momen Ria Ricis Salim ke Teuku Ryan Jadi Sorotan

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.  

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title