Mario Dandy Diprovokasi Shane Lukas untuk Aniaya David? Begini Kata Pengacara
- Kolase tvOne
"Update perkembangan kami tetapkan tersangka S dan berdasarkan dua alat bukti, barang bukti yang sudah kami sita diduga melakukan tindakan membiarkan kekerasan kepada anak. Tersangka S sudah kami lakukan penahanan setelah selesai pemeriksaan tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023.
Mulanya, kata Ade, tersangka MDS mendapatkan informasi dari saudari APA yang mengatakan bahwa saksi AG mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban. MDS lantas mengonfirmasi informasi itu kepada AG.
Setelah itu, MDS menghubungi tersangka S. Saat itu, MDS menceritakan informasi terkait dengan perlakuan tidak baik yang diterima AG dan dibalas S dengan memberikan kalimat hasutan.
"MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah, Den'," kata Ade.
Pada 20 Februari, tersangka MDS bersama S dan saksi AG bergerak ke arah korban David yang saat itu tengah berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
MDS memerintah tersangka S untuk memvideokan aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap David. Rekaman video itu dilakukan dengan menggunakan ponsel dari MDS. Saat bertemu dengan korban, Ade menyebut MDS memberikan sejumlah perintah salah satunya push up sebanyak 50 kali dan sikap taubat.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV, Ade menyebut aksi kekerasan dilakukan tersangka MDS dengan cara menendang kepala korban, menginjak kepala korban, menendang perut hingga memukul kepala korban ketika berada di posisi push up.