Mantan Ketum PBNU Himbau Tetap Bayar Pajak, Jangan Ikut-ikutan Kasus Rafael Alu

KH. Said Aqil Siroj
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandung – Buntut dari kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo menuai sejumlah reaksi. 

PPN 12 persen Naik, Kpopers Turun ke Jalan! Ini Alasannya

Namun ternyata bukan hanya soal penganiayaan, tetapi juga gaya hidup mewah dengan kekayaan melimpah membuat berbagai pihak merespon dengan ancaman berupa permintaan pembebasan pajak.

Salah satunya datang dari mantan pimpinan PBNU Said Aqil Siroj. Menanggapi pengaduan tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau masyarakat untuk memisahkan kasus Rafael Alu Trisambodo dengan wajib pajak.  

Cak Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

"Seruan atau bahasa untuk tidak usah bayar pajak, kita mesti pisahkan antara kasus dan kewajiban. Kejadian ini adalah kasus. Sistemnya kalau bayar pajak itu ke negara, jadi bayar pajak itu nggak lewat petugas pajak. 

Masuk ke negara, didistribusi, kembali kepada masyarakat," katanya di kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Maret 2023. 

iPhone 16 Segera Masuk Indonesia, Distributor Resmi Siap Layani Anda

"Kalau ada yang bayar pajak lewat petugas pajak, berati ada kesalahan. Jadi secara sistem pembayaran pajak tidak lewat petugas pajak," tambahnya. 

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, bahwa membayar pajak merupakan kewajiban dalam dasar Undang-undang. Pajak, lanjut Suryo, sepenuhnya akan kembali kepada masyarakat. "Jadi kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan. 

Halaman Selanjutnya
img_title