Mantan Ketum PBNU Himbau Tetap Bayar Pajak, Jangan Ikut-ikutan Kasus Rafael Alu

KH. Said Aqil Siroj
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandung – Buntut dari kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo menuai sejumlah reaksi. 

Konflik di Tubuh PBNU Semakin Memanas, Muktamar Luar Biasa Siap Digelar Bulan Depan

Namun ternyata bukan hanya soal penganiayaan, tetapi juga gaya hidup mewah dengan kekayaan melimpah membuat berbagai pihak merespon dengan ancaman berupa permintaan pembebasan pajak.

Salah satunya datang dari mantan pimpinan PBNU Said Aqil Siroj. Menanggapi pengaduan tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau masyarakat untuk memisahkan kasus Rafael Alu Trisambodo dengan wajib pajak.  

Pengakuan Gus Yahya soal Keberangkatannya ke Israel Tahun 2018: Atas Nama Pribadi

"Seruan atau bahasa untuk tidak usah bayar pajak, kita mesti pisahkan antara kasus dan kewajiban. Kejadian ini adalah kasus. Sistemnya kalau bayar pajak itu ke negara, jadi bayar pajak itu nggak lewat petugas pajak. 

Masuk ke negara, didistribusi, kembali kepada masyarakat," katanya di kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Maret 2023. 

"Kalau ada yang bayar pajak lewat petugas pajak, berati ada kesalahan. Jadi secara sistem pembayaran pajak tidak lewat petugas pajak," tambahnya. 

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, bahwa membayar pajak merupakan kewajiban dalam dasar Undang-undang. Pajak, lanjut Suryo, sepenuhnya akan kembali kepada masyarakat. "Jadi kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan. 

Pajak yang dipungut seluruhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembiayaan pembangunan, pelaksanaan APBN, dan pajak merupakan salah satu pilar besar pada waktu kita bicara sumber penerimaan,” ujarnya.