Penjelasan Polisi Mengenai Status Pacar Mario Dandy AG Menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Mario Dandy dan pacarnya wanita berinisial A
Sumber :
  • Tangkap layar

Bandung – Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Mengenal Intan Srinita Konten Kreator yang Tuding Roy Suryo Dalang Akun Fufufafa

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 35 ayat 1 KUHP lebih subsider 35 ayat 2 KUHP lebih-lebih 351 KUHP atau 76c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023). 

Sementara Wanita Inisial AG (15) kekasih Mario Dandy yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum

Teka-teki Kemana Aliran Dana Kasus Tom Lembong Terkuak, Ini Kata Kejagung

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Hengki. 

“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya. 

Profil Tom Lembong: Dari Kepercayaan Jokowi hingga Timses AMIN

Hengki namun tidak merinci berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Wanita Inisial AG, pacar dari Mario Dandy tersebut. 

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title