Aniaya David hingga Koma, Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Bandung – Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dibalik kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Fakta itu terungkap setelah penyidik mendalami bukti-bukti seperti video, rekaman CCTV, hingga percakapan melalui pesan Whatsapp.

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya juga mengetahui lebih jelas peranan para pelaku melalui rekaman CCTV. 

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru, chat Whatsapp dan video yang ada di handphone, CCTV di TKP sehingga kami bisa lihat peranan masing-masing orang," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Dari hasil pendalaman, Hengki mengatakan ada dua perubahan terkait dengan kasus penganiayaan ini. Perubahan pertama yaitu status hukum AG, kekasih Mario Dandy yang semula saksi menjadi pelaku alias anak yang berkonflik dengan hukum.

Perubahan kedua, terjadi pada konstruksi pasal yang diterapkan kepada tersangka Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku AG.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Masuk Kategori Penganiayaan Berat

Hengki lantas menjelaskan, penyidik awalnya menerapkan konstruksi Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang PPA juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan Biasa. Kemudian, konstruksi pasal tersebut berubah dan masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.

Halaman Selanjutnya
img_title