Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tantang Linda Buktikan Pengakuan Istri Siri

Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti
Sumber :
  • tvOneNews

BandungKasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa masih berlanjut. 

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Kisahnya kini semakin rumit seperti dalam drama, terutama saat Mami Linda membuat pengakuan yang mengejutkan sebagai istri siri Teddy Minahasa.  

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Anita mengungkapkan hal mencengangkan terkait hubungannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.  

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Mengetahui hal tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono langsung angkat bicara mengenai pengakuan mengejutkan dari Linda Pujiastuti Alias Anita tersebut. 

Sementara itu, Doddy Prawiranegara mengungkapkan keterangannya yang dikaitkan dengan keterangan Teddy Minahasa. Namun, keterangan dari ketiga saksi berbeda.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Seperti apa kejadian sebenarnya menurut ketiga saksi tersebut? Simak informasinya berikut ini Benarkah Telah Nikah Siri? Menyusul hal itu, Anthony Djono selaku kuasa hukum Teddy Minahasa langsung angkat bicara mengenai pengakuan mengejutkan dari Linda Pujiastuti Alias Anita yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa. 

Linda melontarkan pernyataan itu saat sidang di hadapan Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Anthony mengatakan bahwa Teddy Minahasa beragama muslim, sedangkan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu alias Anita yakni beragama Kristen.

Menurut dia, menikah siri itu tidak bisa apabila berbeda agama. Anthony menilai Linda terlalu percaya diri karena mengaku dirinya sebagai istri siri Teddy Minahasa. 

"Jangan terlalu percaya diri. Yang namanya kawin siri itu kan (Linda) kristen, Teddy Minahasa muslim. Bagaimana kawin beda agama?," ujar Anthony, Kamis (2/3/2023). Kemudian, dia menantang Linda untuk membuktikan pernyataannya dengan memperlihatkan foto saat Linda menikah siri dengan Teddy Minahasa. 

"Kalau katanya kawin siri, mana fotonya? Walinya siapa? Jangan bicara tanpa bukti," tegasnya. Linda ngaku sebagai istri siri Teddy Minahasa dan sering tidur bareng di Kapal

Linda mengaku jadi istri siri Teddy Minahasa. Linda mengaku sering tidur bareng dengan Teddy Minahasa di kapal hingga melakukan perjalanan bersama ke Taiwan.  

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Anita mengungkapkan hal mencengangkan terkait hubungannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.  

Linda mengaku keberatan dengan kesaksian Teddy Minahasa terkait hal menjebak.  "Saya keberatan Yang Mulia soal penjebakan itu. Sebab, saya harus mengucapkan tidak pernah bertengkar dengan saksi," ujar Linda beberapa waktu lalu.

Linda mengaku hubungan spesialnya dengan Teddy Minahasa sering terjadi saat berada dalam perjalanan ke Taiwan.  Linda mengatakan hubungan spesial itu menjadi penting untuk diungkapkan di persidangan meskipun hubungan spesialnya tidak diakui Teddy Minahasa.  

"Saya dan saksi sering tidur bareng di kapal. Bahkan, melakukan perjalanan ke Taiwan," jelasnya.   Linda menyebut tuduhan ingin menjebaknya dalam perkara narkoba sangat tidak mungkin. Pasalnya, dia mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.  "Meski tidak diakui, saya ini istri siri saksi [Teddy Minahasa] Yang Mulia," ucapnya.

Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara, mengakui Irjen Pol Teddy Minahasa tidak pernah berbicara soal penjebakan Linda.

"Dia tidak pernah mengucapkan itu (rencana penjebakan Linda), baru di sidang ini aja dia mengucapkan penjebakan," kata Dody saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). 

Menurut Dody, mantan Kapolda Sumatera Barat itu hanya memerintahkan dirinya berkomunikasi dengan Linda terkait pengantaran sabu lima kilogram dari Padang ke Jakarta.

Dody pun membantah semua keterangan Teddy Minahasa terkait ajakan untuk menjebak Linda agar ditangkap atas kasus peredaran sabu. 

"Bohong semua itu Teddy Minahasa, tidak ada satupun dia berbicara soal penjebakan apapun ceritanya. Apa boleh polisi jebak jebak masyarakat?" kata Dody.  

Dalam persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa bersaksi bahwa dirinya memang berniat menjebak Linda selaku orang kepercayaannya. 

Niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya pada 2019 terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar. 

"Dalam peristiwa 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy Minahasa di muka sidang. 

Kesempatan untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy Minahasa untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam.  Alasan Linda saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy Minahasa. "Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kata Teddy Minahasa.​​

Teddy pun mengarahkan Dody untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda. Teddy meminta Dody untuk meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan kejaksaan.

"Karena berdasarkan informasi dari kapolres pemusnahan itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," kata Teddy. 

Tujuannya agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut. "'Mas kita 'kerjain' orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya'," kata Teddy Minahasa menirukan percakapan kepada Dody kala itu. 

Linda, Teddy dan Dody kemudian ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. 

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. 

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. 

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.