Akhirnya AG Pacar Mario Dandy Ditangkap dan Ditahan Polisi

Mario Dandy dan pacarnya AGH
Sumber :
  • Twitter

VIVA Bandung – Pacar Mario Dandy Satrio, AG telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

Usai pemeriksaan itu, akhirnya penyidik memutuskan untuk menangkap dan menahan AG. Hal itu disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (08/03/2023).

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Kombes Hengki Haryadi dikutip dari VIVA, Kamis (09/03/2023).

Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman Terhadap Ria Ricis Tertangkap, Baru Berusia 29 Tahun

Kombes Hengki menjelaskan, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

"Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," jelasnya.

Pemilik FB Icha Shakila Dalang Pembuatan Video Asusila Ibu dan Anak Ditemukan, Begini Pengakuannya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi

Photo :
  • VIVA.co.id

Selama pemeriksaan 6 jam, kata Hengki, sosok AG dilakukan pendampingan dari Bapas hingga Kementrian PPPA.

Hengki menegaskan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG. Dalam artian, agar hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," tambahnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Sedangkan AG statusnya adalah sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, sang korban David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS) Mayapada Jakarta Selatan.