Respon Kuasa Hukum David Saat Pacar Mario Ditahan di LPKS: Terima Kasih Pak Polisi
- intipseleb
Sementara itu, kuasa hukum David yang lain yaitu Mellisa Anggraeni menambahkan, penyidik pasti mempunyai pertimbangan perihal penahanan terhadap A. Kata dia, setiap pelaku siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jika anak-anak maka akan ditindak dengan Undang-undang Peradilan Anak. "Kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak A tersebut.
“Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak," ujar Melissa.
Sebelumnya diberitakan, usai diperiksa polisi untuk pertama kalinya sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, pacar Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penyiksaan David, yakni A (15) ditahan, Rabu, 8 Maret 2023.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.
A, dipenjara di LPKS. Dia akan ditahan selama tujuh hari. Jika penahanan masih diperlukan karena perkaranya belum selesai, penahanan dapat diperpanjang delapan hari lagi.
Hengki memastikan penangkapan A, akan tunduk pada UU Pengadilan Anak.