Mangkir Dari Poses Administrasi RA Beralasan Ada Halangan

tidak hadir dalam proses administrasi pemecatan Rafeal Alun
Sumber :
  • tvOneNews.com

VIVA Bandung –  Yustinus Prastowo sampaikan Rafael Alun (RA) eks Pejabat Pajak tidak hadir (mangkir) dari proses administrasi pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin, (13/3/23)

Klarifikasi Thom Lembong Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Yustinus juga mengatakan RA tidak bisa hadir lantaran masih berhalangan. Namun, belum diketahui pasti apa yang menyebabkan dia mankir dari proses tersebut.

Secara aturan dalam proses ini jika yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama masih ada pemanggilan kedua. 

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan," kata jubir Kemenkeu Yustinus, dikutip dari tvOneNews.com

Makanya kita tunggu dipemanggilan kedua, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan kata Yustinus, jika yang kedua pun tidak hadir SK (Surat keputusan) harus ditanda-tangani.

Bejat! Paman di Gresik Memproduksi Konten Pornografi Keponakannya Sendiri, Terancam Hukuman Penjara

"Untuk yang pertama tidak hadir karena ada halangan. Kedua kita tunggu dulu, kalau yang kedua tidak hadir langsung ditanda-tangani SK," jelasnya

Hal tersebut diambil lantaran aturan yang maasih berlaku adalah keputusan dapat diambil apabila yang bersangkutan terus mangkir dari proses administrasi.

Atas daas hasil investigasi yang ditelusuri oleh Kemenkeu (kementrian Keuangan), Rafael Alun telah melanggar beberapa aturan yang ditetapkan

Bapak dari Mario Dandy (tersangka kasus penganiayaan) ini menurut Jubir Kemenkeu itu telah menjadi sebab timbulnya berbagai konflik, termasuk dugaan terindikasi telah menyembunyikan kekayaan.

"RAT juga telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik, terdapat informasi lain yang diindikasikan adanya suadara RAT menyembunyikan harta kekayaan," tegas dia