Permohonan AG Ditolak LPSK, Pengacara Bandingkan dengan Kasus Richard Eliezer
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Kuasa hukum AG pacar Mario Dandy, Mangatta Toding Allo menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tidak mengabulkan permohonan perlindungan hukum terhadap kliennnya.
Mangatta mengatakan, hingga kini belum menerima alasan dari LPSK kenapa mereka menolak permohonan AG.
Bahkan dia mengaku heran dengan sikap LPSK yang bisa memberi perlindungan terhadap seorang terdakwa di perkara lain, namun tidak menerima terhadap kliennya.
Jika merujuk pernyataannya itu, diyakini kuat maksud Mangatta adalah perlindungan yang diberikan LPSK pada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta pada wartawan dikutip dari VIVA, Rabu (15/03/2023).
Mangatta menambahkan, saat mengajukan permohonan pada LPSK, AG masih berstatus sebagai saksi. Dengan begitu, lanjut Mangatta, LPSK tak perlu repot-repot memberi rekomendasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi. Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya. Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," tuakasnya.
Diberitakan sebelumnya, permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG pacar Mario Dandy Satrio ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memproses terkait dengan permintaaan perlindungan dari pelaku anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora. Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengumumkan terkait dengan permintaan tersebut.
"Sudah, besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu 12 Maret 2023.
Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.