Polisi Tetapakan Selebram Ajudan Pribadi Sebagai Tersangka, Begini Kronologinya
- Intipseleb
Hingga akhirnya, korban atau pelapor memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terakhir Rp 200 juta," kata Kombes Pol M. Syahduddi.
"Korban pun melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke polres Jakbar," imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, atas kasus ini Ajudan Pribadi disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Dan terancam kurungan empat tahun penjara.
Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi yang terkenal itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 Maret 2023.
Berawal dari laporan pria berhuruf AL pada Desember 2022, dia mengaku mengalami kerugian hampir Rp 1,3 miliar.