Kejati DKI Jakarta Menyebut Penyidikan AG Pacara Mario Dandy Akan Memakan Waktu 7 Hari
- viva.co.id
Bandung – Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy cs terhadap David saat ini sudah berada di Kejati (Kejaksaan tinngi) DKI Jakrta, Jum’at (17/3/23).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati (Kejaksaan tinggi) DKI Jakarta Reda Manthovani bahwa pihaknya telah menerima berkas penganiayaan yang dilakukan Mario cs kepada David beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan korban David koma.
Dia megatakan bahwa, berkasa yang masuk ke Kejaksaan tidak semua berkas pelaku, tetapi hanya beberapa saja, yaitu berkasa M dan AG.
“Ketahui bahwa saat ini berapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. SPDP para pelaku atas nama M, AG,” ujar Reda Manthovani, dikutip dari viva.co.id.
Pihaknya juga mengkonfirmasi bahwa terlebih dahulu akan memulai penyidakan dari tersangka AG (pacar Mario Dandy) hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan merupakan tersangka yang statusnya masih di bawah umur.
Kejakasaan kata Reda, akan menggunakan UU perlindungan anak karena AG merupakan pelaku anak dan harus dilindungi menggunakan UU perlindungan anak.
“Dan yang sudah ada berkas perkara A. yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. kenapa dia lebih dulu? Karena masih d bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungsn Anak,” ucap dia
Kata Reda berkas milik AG akan diteliti sema kurang lebih 7 hari lamanya. Sedangkan berkas pelaku yang dewasa akan diteliti selama 14 hari. Ia pun menargetkan bahwa akhir bulan Maret atau awal bulan April akan msuk ke tahap dua berkasnya.
“(Berkas) anak itu 7 hari, kenaknya 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari. 7 hari selesai, misalkan udah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap 2 nya bulan akhir Maret atau awal April dah bisa,” pungkas Reda