Pengacara Tony Sutrisno: Kapolri Jangan Diam Atas Pengurangan Demosi Kombes Rizal
- tvOneNews.com
VIVA Bandung – Kuasa hukum Tony Sutrisno korban pemerasan yang dilakukan oleh polisi, Heroe Waskito mempertanyakan pengurang demosi kombes Rizal Irawan oleh Komjen Gatott Edy Pronomo yang terbukti malakukan pemerasan.
Bahkan pihak meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan mengusut pengurang kombes Rizal yang akan berakibat terongrongya citra lembaga yang sedang dipimpinnya.
“Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian,” kata Waskito, dikutip dari tvOneNews.com
Heroe bahkan mengatakan heran dan kecewa dengan keputusan yang diberikan oleh wakapolri, terhadap Rizal Irawan yang sudah jelas terbukti malakukan pemerasan dalam sidang etik Polri Februari 2021 lalu. Namun justru hukuman untuknya dikurangi atau mendapat keringanan.
Hal tersebut menurutnya merupakan sebuah tindakan menghina institusi polri.
“Ini yang membuat kita semua kecewa. Bagaimana kok orang terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga milyaran rupiah, tapi kok diberi keringanan hukuman. Apa inni tidak menghina institusi polri namanya?,” kata dia
Menurut bila Kapolri hanya diam melihat hal tersebut, maka cita-cita untuk memperbaiki dan membenahi caitra polri akan dianggap sia-sia.
“Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citrab polri sia-sia,” lanjutnya.
Keterangan yang diperoleh dan beredar, Kombes Rizal Irawan mendapatkan pengurangan hukuman dari yang awalnya divonis 5 tahun menjadi hanya 1 tahun.