Pengacara Tony Sutrisno: Kapolri Jangan Diam Atas Pengurangan Demosi Kombes Rizal

pengacara minta turun tangan usut demosi kombes Rizal
Sumber :
  • tvOneNews.com

VIVA BandungKuasa hukum Tony Sutrisno korban pemerasan yang dilakukan oleh polisi,  Heroe Waskito mempertanyakan pengurang demosi kombes Rizal Irawan oleh Komjen Gatott Edy Pronomo yang terbukti malakukan pemerasan.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Bahkan pihak meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan mengusut pengurang kombes Rizal yang akan berakibat terongrongya citra lembaga yang sedang dipimpinnya.

“Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian,” kata Waskito, dikutip dari tvOneNews.com

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Heroe bahkan mengatakan heran dan kecewa dengan keputusan yang diberikan oleh wakapolri, terhadap Rizal Irawan yang sudah jelas terbukti malakukan pemerasan dalam sidang etik Polri Februari 2021 lalu. Namun justru hukuman untuknya dikurangi atau mendapat keringanan.

Hal tersebut menurutnya merupakan sebuah tindakan menghina institusi polri.

Cara Daftar Online POLRI 2024, Hati-hati Penipuan Jangan Asal Isi Data

“Ini yang membuat kita semua kecewa. Bagaimana kok orang terbukti bersalah,  sudah terbukti melakukan pemerasan hingga milyaran rupiah, tapi kok diberi keringanan hukuman. Apa inni  tidak menghina institusi polri namanya?,” kata dia

Menurut bila Kapolri  hanya diam melihat hal tersebut, maka cita-cita untuk memperbaiki dan membenahi caitra polri akan dianggap sia-sia.

“Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citrab polri sia-sia,” lanjutnya.

Keterangan yang diperoleh dan beredar, Kombes Rizal Irawan mendapatkan pengurangan hukuman dari yang awalnya divonis 5 tahun menjadi hanya 1 tahun.