Tak Hanya Tutup Opsi RJ, Kejati DKI Pertimbangkan Hukuman Berat Bagi Mario Dandy dan Shane Lukas

Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice (RJ) bagi dua tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). 

Ketua Komisi III DPR RI Terkejut Mendengar Keganasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan peluang tak akan terjadinya opsi restorative justice mengingat aksi dua tersangka yang menganiaya David secara membabi buta. 

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Maret 2023.

Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawan Ditangkap Polisi Saat Bangun Tidur

Tidak hanya menutup opsi restorative justice bagi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kejati DKI Jakarta akan mempertimbangkan hukuman terberat bagi dua tersangka tersebut. 

Pasalnya, hingga saat ini David masih terbaring tak berdaya dan masih menjalani perawatan medis secara intensif. 

Kata Polisi soal Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Terhadap Karyawati di Jaktim

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," katanya. 

Sebagai catatan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. 

Prinsipnya adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban dengan memperhatikan penderitaan korban.

Akan tetapi, proses memulihkan hubungan baik atau perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.