Kejaksaan Agung Upayakan Jalan Damai AG dengan David, Kejagung: Demi Masa Depan....
- viva.co.id
Berbeda dengan AG, Kejaksaan Agung menegaskan harus ada tindakan tegas terhadap dua terduga pelaku lainnya, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Ini karena tindakan mereka keji dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini, bahkan Kejagung menegaskan Mario Dandy dan Shane tidak layak mendapatkan restorative justice (JC).
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy Satrio dan Tersangka Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice,” tandasnya.
Pasalnya, ancaman penangkapan dan tindakan tersangka yang melampaui batas yang ditetapkan oleh Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 itu sangat mengerikan, ternilai keji yang bisa berdampak luas bagi media dan meresahkan masyarakat.
“Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegas Ketut.