Sadikin Rusli Ditangkap Kejaksaan Agung, Terjerat Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Viva.co.id
Bandung – Sadikin Rusli (SR) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020-2022.
"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu, 15 Oktober 2023.
Kejagung menetapkan Sadikin sebagai tersangka karena terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp 40 miliar. Hal itu sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya disebut bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata dia.
Selain penangkapan terhadap Sadikin, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.