Kejagung Pastikan Mario Dandy Cs Tak Dapatkan Hak Restorative Justice: Kita Harus Tegas

kejaksaan tutup opsi damai bagi MDS dan SLRPL
Sumber :
  • viva.co.id

Viva BandungKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, tersangka kasus Penganiayaan terhadap David (17), pastikan tidak akan mendapatkan hak Restorative Justice (JC). Tindakannya dianggap sangat buruk. 

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

"Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu(18/3/2023).

Ketut menyebut aksi Mario Dandy dan Shane sangat mengerikan dan berdampak besar baik di media maupun di masyarakat. Oleh karena itu, tidak satupun dari mereka layak mendapatkan keadilan restorative. - Tindakan tegas dan hukuman harus dikenakan pada pelaku, katanya.

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Namun, terkait pacar Mario Dandy AG (15), kejaksaan mendesak penjelasan damai atas kasus yang melibatkan anak di luar nikah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Hukum Pidana Anak.  

"Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut. 

Di Tengah Gelaran Konser, Ariel NOAH Sempat Kehabisan Suara hingga Hentikan Musik

Kejaksaan jenguk david dan tawarkan damai

Photo :
  • -

Namun demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari pihak korban dan keluarganya. 

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tutupnya. Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. 

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) sebelumnya menawarkan Restorative Justice terhadap kasus Kejaksaan Agung. Terkait Mario dan Shane, Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan bagi mereka tidak ada tempat bagi perdamaian atau keadilan restoratif. .