Hotman Paris Sindir Tawaran Jalan Damai Kejaksaan di Kasus Mario Dandy: Apa Korban Sudah Sadar?

Pengacara Kondang, Hotman Paris
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Was Was

Viva Bandung – Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan DKI Jakarta menjenguk David, korban penganiayaan, di Rumah Sakit Mayapada, 16 Maret 2023.

Soal Kasus Tes DNA Denny Sumargo & Verny Hasan, Hotman Paris: Itu Kan Sukarela...

"Kami menawarkan RJ (Restorative Justice) kepada keluarga korban (David)," kata Reda Manthovani seperti dikutip dari Viva pada Minggu, 19 Maret 2023.

Saat mengunjungi korban, Kajati mengatakan David Ozora mengalami penganiayaan berat.

Tanggapan Hotman Paris Soal Tes DNA Denny Sumargo dan Verny Hasan

Setelah mengunjungi korban, Kajati mengatakan kepada wartawan bahwa dia akan menawarkan keadilan restoratif kepada David.

Hotman Paris Hutapea yang dikenal sebagai pengacara kondang sekaligus pengusaha juga mempertanyakan niat Jaksa Agung tersebut.

Ammar Zoni Akan Segera Jalani Sidang Peyalahgunaan Narkoba

Hotman Paris juga angkat bicara terkait kasus Jaksa Agung (Kajati) yang menawarkan keadilan kepada korban penganiayaan David Ozora untuk memulihkan situasi yang adil.

Hotman Paris memosting melalui akun Instagramnya yang mengatakan bahwa kejaksaan DKI Jakarta menawarkan untuk memberikan restorative justice atau jalan damai bagi para korban. 

“Apa korban sudah sadar?,” tulisnya dalam unggahannya tersebut, dikutip Viva, Minggu, 19 Maret 2023.

Hotman Paris

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube/Was Was

Postingannya tersebut langsung dibanjiri komentar warganet, mempertanyakan hal yang sama seperti Hotman Paris.

“Oh jaksa, seandainya anakmu jadi korban gimana Kalau udah sadar apa bisa dijamin kepulihanan 100 persen! Kalau geger otak gimana? Sadarlah jaksa. Ada apa dengan Jaksa ini?,” komentar akun @susanto.ong.

“Ini yang harus ditanya kejaksaannya, apa dia sadar menawarkan itu? Gimana perasaan keluarga korban?,” tambah akun @jimmi_hosiana.

Maksud tawarannya adalah sebagai salah satu penyelesaian kasus penganiayaan oleh pelaku yang berada di bawah umur yaitu AG.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta dalam klarifikasinya mengatakan bahwa alasan peluang restorative justice tersebut berdasarkan pertimbangan masa depan AG.

Keputusan yang dinyatakan Kejati DKI Jakarta tersebut juga mengacu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Namun, keputusan ada di tangan keluarga apakah mau berdamai dengan AG atau tidak.

Namun, ayah korban, Jonathan Latumahina, berkali-kali menyatakan ketidaksetujuannya dengan penyelesaian tersebut atau tolak damai dan meminta agar pelaku dihukum.