Kejagung Pastikan Hapus Restorative Justice di Kasus Mario Dandy: Keji dan Tak Bermoral
Viva Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat bicara menanggapi kabar yang beredar tentang kemungkinan adanya opsi restorative justice di kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.
Kejagung menegaskan, kasus yang direncanakan Mario Dandy dipastikan tidak akan diterapkan hukum pemulihan situasi yang adil.
Menurut jaksa, kasus penganiayaan terhadap Mario Dandy Satrio oleh Cristalino David Ozora sangat keji dan tak bermoral.
Dikutip Viva 19/03/2023, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, mengatakan Kejaksaan DKI tidak menawarkan opsi tersebut.
Baik kepada korban maupun ketiga pelaku, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG yang saat ini tengah di tahan.
"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ,” ucapnya Ketut Sumedana kepada awak media, 18 Maret 2023.
“Sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," lanjutnya.