Kajagung Pastikan Pacar Mario Dandy Juga Tak Layak Dapat Restorative Justice, Kenapa?

Kejagung
Sumber :

Viva Bandung – Aksi Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terhadap Cristalino David Ozora dinilai sangat keji. diketahui, penganiayaan anak mantan direktur pajak merupakan kejahatan yang serius.

Teka-teki Kemana Aliran Dana Kasus Tom Lembong Terkuak, Ini Kata Kejagung

Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Mario Dandy dan Shane Lukas jelas tertutup menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, kemungkinan untuk membawa kedua tersangka untuk mengambil jalan damai ditiadakan.

Kejagung Investigasi Sandra Dewi, Periksa Semua Aset Hingga Pemblokiran

Pasalnya, hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas melebihi batas yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.  

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret 2023. 

Ini Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Alasannya Nggak Nyangka

"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," sambungnya. 

Ketut juga mengatakan jalan Restorative Justice akan tertutup juga bagi Pelaku anak, AG (pacar Mario Dandy)

Halaman Selanjutnya
img_title