Kejaksaan Panggil Pacar Mario Dandy Untuk Jalani Sidang Pertama Kali, Ini Alasannya!
Senin, 20 Maret 2023 - 20:56 WIB
Sumber :
Mengingat AG saat ini masih berstatus di bawah umur, hal itu menjadi alasan mengapa berkas perkaranya lebih dulu diterima.
Baca Juga :
Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon
"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," katanya.
Baca Juga :
SYL Minta Presiden Jokowi Hadir di Sidang Sebagai Saksi Meringankan, Istana Beri Tanggapan Menohok
Sesuai dengan UU Nomor 35 tentang perlindungan anak, perkara yang akan disidangkan lebih dahulu adalah pelaku AG.
"Kenapa lebih dulu? Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," tambahnya.
Saat ini, kasus anak ynag berkonflik dibawah umur atau pelaku AG diusut dalam waktu tujuh hari.
Reda Manthovani mengatakan jaksa yang menangani dakwaan anak adalah jaksa spesialis anak.
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, penindakan tahap kedua terhadap pelaku AG diperkirakan akhir Maret atau awal April. Â