Pihak David Tolak Jalan Damai Pacar Mario Dandy, Kejati: Berkas AG Kami Periksa Duluan
Bandung – Kejati (Kejati) untuk upaya hukum (RJ) atau perdamaian terhadap pelaku muda AG ditolak oleh keluarga David Ozora.
Kejati DKI Jakarta Tinggi Jakarta Reda Manthovani mengatakan, berkas perkara berkas perkara AG menjadi urutan pertama untuk diperiksa.
AG dikatakan terlibat dalam perencanaan dan diduga membisikkan Mario Dandy terhadap David. AG akan segera di duduk di kursi sidang.
"Untuk tersangka A itu sudah masuk berkas perkaranya dan kami sudah pelajari," kata dia dikutip Viva dari kanal YouTube Viva pada Selasa, 21 Maret 2023.
Pihaknya menyebutkan tengah mempelajari unsur-unsur atau pasal terkait, terutama pasal penganiayaan.
Di sisi lain, Reda juga menyebutkan bahwa dari ketiga pelaku yang terlibat, berkas perkara AG lah yang memang lebih dulu akan dikerjakan.
"Yang sudah ada berkas perkaranya, A. Yang akan dikerjakan segera adalah yang berkas perkaranya ada duluan, yaitu berkas perkara A," jelasnya.
Namun demikian, Reda sendiri memastikan bahwa AG akan mendapatkan perlakuan khusus, karena masih dibawah umur.
"Lebih dahulu karena di bawah umur. Kita juga menggunakannya UU perlindungan anak juga kan," ungkapnya.
Penolakan keluarga David untuk RJ
Selain itu, keluarga David dengan tegas menolak tawaran RJ untuk AG untuk melanjutkan kasus pengadilan sampai selesai.
Hal ini disebabkan parahnya luka yang diderita David akibat penganiayaan yang dialaminya. David terluka tidak hanya secara fisik tetapi juga secara emosional.
Reda sendiri menjelaskan, tawaran RJ seharusnya diserahkan terutama bagi pelaku di bawah umur.
Namun demikian, keputusan RJ tersebut berada di tangan kedua belah pihak. Artinya, RJ tidak serta merta begitu saja bisa dilakukan.
"Mungkin sudah ada penawaran, tapi korban kan memang tidak menginginkan itu," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut dia, ketika pihak korban tidak menginginkan RJ atau penyelesaian melalui jalur damai, maka proses hukum dapat dipastikan akan terus berlanjut.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), proses jalan terus. Masalah baik atau tidak itu memang tergantung dari keinginan atau kebutuhan dari keluarga," katanya.
"Kalau kami sebagai aparat penegak hukum ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku," tambahnya