Rafael Alun Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana, Kenapa? Ini Alasanya!
- viva.co.id
Viva Bandung – Kekayaan Rafael Alu Trisambodo yang dinilai tak wajar sering diberitakan oleh media.
Meski sudah viral diberitakan terkait dugaan kejahatan Rafael Alun, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3 Januari 2024) menyelidiki kekayaan Rafael sebesar Rp 56 miliar.
Rafael selaku Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Kanwil II Jakarta Selatan mengumumkan bahwa dirinya telah menyerahkan segala urusan yang berkaitan dengan hartanya kepada KPK.
Dalam hal penyidikan lebih lanjut, KPK dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan safe deposit box (SDB) senilai Rp 37 miliar yang diduga milik ayah Mario Dandy, mantan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
"Masih didalami," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dikabarkan uang tersebut disimpan Rafael dalam bentuk valuta asing di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PPATK akan terus memantau transaksi keuangan di Indonesia, termasuk mengkaji laporan transaksi mencurigakan dan menyelidiki temuan tersebut.