Terapkan 'Illicit Enrichment' Untuk Vonis Rafael Alun, KPK: Andaikan ada….
Viva Bandung – Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga pencucian uang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menanganinya karena belum ada vonis sebelumnya. Wakil Presiden KPK Nawawi Pomolango menyebut Rafael beruntung. Hal ini karena tidak ada pengayaan gelap di Indonesia. Jika instrumen itu berlaku, Ayah dari Mario Dandy Satrio itu sudah berstatus tersangka.
Illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan tak wajar atau sah dan termasuk tindak pidana. Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Andaikan ada Illicit Enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin (tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tak wajar) bisa langsung (ditindak),” kata Nawawi dalam keterangannya, Rabu, 22 Maret 2023.
Alasan kenapa ayah Mario Dandy, Rafael Alun belum ditetapakan sebagai tersangka oleh KPK terkait Kasus penggelapan dana yang membuat kekayaanya tak wajar itu karena belum adanya illcit enrichment.
Namun, hal ini bisa terjadi jika Indonesia melakukan illicit enrichment. Hal itu disampaikan Wakil Presiden KPK, Nawawi Pomolango.
Nawawi mengatakan penyidiknya dapat mengambil tindakan segera terhadap Rafael Alun Trisambodo jika undang-undang menjadikan pengayaan ilegal sebagai kejahatan.
Nawawi menjelaskan, UNCAC sebenarnya mewajibkan setiap negara menandatangani ratifikasi.
Indonesia meratifikasi Rekomendasi ini melalui UU No. 7 Tahun 2006 Meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi.
Namun, Nawawi mengatakan ketentuan tentang illicit enrichment tidak masuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Aturan illicit enrichment hampir masuk dalam Pasal 37a UU No 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat harus mengungkapkan semua kekayaannya, istri, anak-anak dan perusahaan terkait.
Jika tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaan tersebut, maka pejabat yang bersangkutan dapat dituntut secara hukum. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nantinya akan menjadi bukti.
"Kalau terdakwa tidak bisa membuktikan, LHKPN akan dijadikan alat bukti. Itulah arti LHKPN," ujar Nawawi.
Sayangnya, legislator tidak memasukkan ketentuan tentang pengayaan secara ilegal sebagai tindak pidana dalam UU Tipikor.
Berdasarkan informasi yang diterima Nawawi, illicit enrichment akan masuk dalam UU Perampasan Aset. Nawawi mengaku tidak mengetahui apakah ketentuan tentang illicit enrichment dimasukkan dalam UU Perampasan Aset.
“Ke mana? Konon katanya oleh pembentuk direncanakan dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset. Tapi sampai sekarang UU Perampasan Aset itu belum ada,” ujar dia.
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, karena tidak ada ketentuan illicit enrichment sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.
KPK harus melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti bahwa Rafael menerima gratifikasi atau suap yang mengakibatkan aset tak wajar tidak sesuai dengan profilnya.
“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi.
KPK menyebut Rafeal Alun Trisambodo bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. Jika Indonesia menerapkan Illicit Enrichment.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3 Januari 2024) menyelidiki kekayaan Rafael sebesar Rp 56 miliar.
Rafael selaku Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Kanwil II Jakarta Selatan mengumumkan bahwa dirinya telah menyerahkan segala urusan yang berkaitan dengan hartanya kepada KPK.
Dalam hal penyidikan lebih lanjut, KPK dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan safe deposit box (SDB) senilai Rp 37 miliar yang diduga milik ayah Mario Dandy, mantan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
"Masih didalami," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dikabarkan uang tersebut disimpan Rafael dalam bentuk valuta asing di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PPATK akan terus memantau transaksi keuangan di Indonesia, termasuk mengkaji laporan transaksi mencurigakan dan menyelidiki temuan tersebut.
PPATK juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.