Polri Mulai Usut Dugaan Korupsi dan Penggelapan Dana oleh Panji Gumilang

Panji gumilang
Sumber :

Viva Bandung – Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi sampai penggelapan dana yang dilakukan oleh pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyelidikan ini berdasarkan pada laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan oleh PPATK kepada penyidik.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan.

Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri ini mengatakan untuk mendalami hal itu, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri bakal memintai keterangan dari sejumlah ahli. 

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," lanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang berasal dari dana BOS hingga Gubernur NII.

Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun

"Ada uang uang masuk ke situ (rekening Panji Gumilang) sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga sangat mencurigakan. Dana BOS masuk ke rekening itu, ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII masuk uang ke situ," kata Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dan 145 lainnya telah berhasil dibekukan karena terindikasi pencucian uang. 

Halaman Selanjutnya
img_title