Pengertian Puasa Menurut Para Imam Madzhab Fiqih
Rabu, 22 Maret 2023 - 07:25 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Perbedaan syarat dan rukun di antara para ulama hanyalah bagian dari ijtihad mereka dalam memahami firman Allah, sedangkan bagi masyarakat awam mereka harus tahu bahwa niat itu diharuskan dan tidak sah puasa mereka tanpa berniat.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَحْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
”Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, dari hafshah)