Berkas Pacar Mario Dandy Sudah Lengkap, Mellisa: Kita Kawal Terus Sampai...

AG dan mellisa
Sumber :

Viva BandungBerkas AG (Pacar Mario Dandy) dinyatakan telah memenuhi syarat persidangan. 

Terkuak Alasan Lolly Pulkam ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dideportasi

Berkas AG akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel untuk penuntutan dan persidangan.

Sebelumnya berkas AG sempat dikembalikan karena tidak memnuhi syarat proporsional oleh Kejaksaan tinggi (Kejati).

Hadiri Sidang Perdana, Momen Ria Ricis Salim ke Teuku Ryan Jadi Sorotan

Penyidik juga melengkapi berkas perkara Kejaksaan Agung terkait penganiayaan terhadap Cristilano David Ozora.

Hal itu diinformasikan langsung oleh Dirreskrikum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.  

Begini Usaha Teuku Ryan Bujuk Ria Ricis Sebelum Sidang Cerai Besok

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini berkas perkaranya sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip viva dari pada Rabu, 22 Maret 2023.

Berkas perkara Kejaksaan kemudian berlanjut ke langkah kedua, yaitu melimpahkan berkas ke kejaksaan.

 

AG dan mellisa

Photo :
  • -

 

Mengetahui hal itu, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David tetap mendukung proses hukum yang semestinya untuk menjamin keadilan bagi kliennya. 

“Kita kawal terus proses hukum ini, agar keadilan bagi David segera terwujud,” ujarnya.

AG saat ini berada di Lembaga Asuransi Sosial (LPKS) selama lima hari, setelah sebelumnya AG menyelesaikan masa penahanan selama tujuh hari pada 8 Maret lalu.

Selama penangkapannya, AG melakukan beberapa penyelidikan terkait penganiayaan terhadap Cristilano David Ozora.  

AG yang berstatus pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebagai informasi, Persidangan AG akan dilakukan secara tertutup. Jaksa dan juga AG tidak diperbolehkan memakai pakaian resmi saat sidang berlangsung.

“Tidak terbuka, kalau persidangan anak tertutup,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers pada Selasa, 21 Maret 2023.

AG dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 Subsider, Pasal 354 ayat 1 juncto 56 lebih subsider, Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.