Hilangkan Jejak, Pelaku Mutilasi Berencana Buang Potongan Tubuh Korban ke Septic Tank
- VIVA Grup
Bandung – Tersangka Heru Prastio yang melakukan pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34 tahun) kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pria berusia 24 tahun itu di bekuk oleh polisi di Temanggung, Jawa Tengah.
Sementara jasad korban mutilasi Sleman Ayu Indraswari telah diautopsi oleh tim dokter. Berdasarkan keterangan tim dokter yang melakukan autopsi, diketahui terdapat 65 potong tubuh dengan rincian 3 potong besar dan 62 Potongan kecil.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, mutilasi dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan Jejak dari pembunuhan terhadap Ayu Indraswari.
"Motif melakukan mutilasi sesuai dengan keterangan pelaku yaitu untuk menyembunyikan jejak," kata Nuredy di Mapolda DIY, beberapa hari lalu.
Dengan tujuan untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu, pelaku melakukan mutilasi terhadap tubuh korban yang nanti akan potongan-potongan tubuh tersebut akan dibuang ke septic tank atau toilet.
Pelaku selain itu juga berencana untuk memisahkan tulang dengan bagian tubuh korban. Tulang-tulang itu akan dibawa pelaku memakai ransel dan rencananya dibuang ke suatu tempat.
Nuredy menyebut pelaku telah mempersiapkan aksinya itu. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya ransel yang akan dipakai membawa tulang korban di lokasi TKP.