Wamenkumham Laporkan Keponakan, Diduga Catut Nama Demi Kepentingan Pribadi

Wamenkumham Laporkan keponakannya atas dugaan pencemaran nama baik
Sumber :
  • tvOneNews.com

"Laporannya sudah kami terima," ungkap Brigjen Adi Vivid

JAN Harap Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Keputusan Hasil Pemilu 2024

Dalam laporan tersebut, AB selaku terlapor diancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.