Polisi Serahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kejaksaan
Bandung – Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo terus diproses. Kini, polisi telah menyerahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyodu Wisnu Andiko mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah tahap 1 di JPU dan masih dalam Proses penelitian.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.
Trunoyodu juga mengatakan berkas itu sedang dalam Proses penelitian. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu juga menambahkan kedua Pelaku yakni Mario Dandy dan Shane Lukas terhitung sudah dewasa sehingga Proses penelitian berkas perkara dilakukan dengan sistem peradilan umum.
"tidak ada kendala dalam proses penyidikan," katanya.
Di sisi lain, korban penganiayaan, David sudah bisa merespon beberapa hal. Sorot matanya berangsur normal, terbukti tatapannya dapat merespon sebuah gerakan. Kemudian, gerakan mulut juga terus diulang beberapa kali. Posisi dudukpun bisa dilakukan dengan cukup lama, termasuk dapat melakukan latihan berdiri.
“Memang yang belum sama sekali kelihatan itu soal kesadarannya, orang tuanya saja belum dikenali. Jadi masih belum ada perkembangan kalau tingkat kesadaran,” ungkapnya.