Mahfud Sentil Benny, Karena Terkesan Seperti Introgasi Penjahat
- tvOneNews.com
VIVA Bandung - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyinggung pertanyaan anggota Komisi III DPR Benny K. Harman yang seolah interogasi polisi kepada pencopet.
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (29/3/2023), yang membahas transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan).
Mahfud menjelaskan prihal kewenangan dia saat menyampaikan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang dianggap tidak ada hak.
"Jadi, setiap urusan kalau tidak ada larangan itu boleh, kecuali sampai timbul hukum yang melarang. Nanti kalau di dalam hukum umum, saya katakan juga sekarang kepada Pak Benny, kok, pertanyaannya seperti polisi?" kata Mahfud.
Adapun Benny bertanya kepada bawahan Mahfud MD apakah seorang Menkopolhukam boleh melaporkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik.
Meski begitu, Mahfud mengungkapkan tidak ada larangan untuk menyampaikan suatu informasi ke publik, kecuali sudah ada aturan yang mengaturnya.
Dia menjelaskan bahwa tidak yang salah penyampaiannya karena tidak ada satupun aturan yang telah ia langgar, karena hal tersebut (menypaikan) memang tidak dilarang.
Mahfud juga merasa pertanyaan yang dilontarkan Benny itu seperti menginterogasi seorang copet.
"Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dihalangi sampai ada undang-undang yang melarang lebih dahulu. Ini 'kan tidak dilarang, lalu ditanya kayak copet saja, memang siapa?" tanya Mahfud.
Lebih lanjut, sambung Mahfud, Benny juga meminta dalil atau pasal terkait dengan Menkopolhukam diperbolehkan menyampaikan informasi intelijen kepada publik. Mahfud meminta Benny agar tidak terlalu dalam