Jaksa Ungkap Hal Memberatkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Persidangan kasus Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta
Sumber :
  • tvOneNews

VIVA Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dihukum mati dalam pembacaan surat tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/03/2023).

Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Jadi Alasan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tanur

JPU mengungakapkan hal yang memberatkan Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Menurutnya, terdakwa memanfaatkan jabatannya dalam kasus peredaran gelap narkoba, dimana ironisnya terdakwa adalah seorang polisi.

"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ucap JPU dalam bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip dari VIVA, Jum'at (31/03/2023).

Rozy Zay Suami Norma Risma Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Puas!

JPU juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya Teddy Minahasa. Yakni terdakwa telah menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba dan juga mencoreng kepercayaan publik terhadap kepolisian.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ungkapnya.

Norma Risma Minta Jaksa Tahan Mantan Suami dan Ibu Kandung

Dalam proses persidangan JPU mengatakan Teddy juga banyak tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka persidangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title