Kejagung Ungkap Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • Instagram

VIVA Bandung – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap alasan tuntutan hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra, terdakwa kasus peredaran narkoba. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

Profil Chandrika Chika, Selebgram Cantik yang Terjerat Kasus Narkoba

"Salah satu pertimbangan jaksa yaitu terdakwa pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya," kata Ketut melalui keterangannya pada Kamis, 30 Maret 2023.

Dia mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat terdakwa terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum pada Kamis, 13 April 2023.

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diyakini jaksa bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Juga Positif Metafetamin

Teddy Minahasa pun langsung meninggalkan sidang usai mendengar tuntutan jaksa. Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

Halaman Selanjutnya
img_title