Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Malah Tersenyum

Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/03/2023).

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

Namun saat jaksa usai membaca dakwa tuntutan mati, Irjen Teddy Minahasa malah membalasnya dengan senyuman.

JPU mengawali pembacaan tuntutan terhadap Teddy Minahasa dengan membacakan identitas yang dilanjutkan dengan kesaksian hingga analisa yuridis.

Rumor 'Narkoba' Muncul di Kecelakaan Beruntun Cipondoh, RSUD Tangerang Buka Suara

Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas. Karena itu, dia menuntut agar Teddy dihukum mati.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata JPU saat membacakan tuntutan dikutip dari VIVA, Jum'at (31/03/2023).

Jaringan Aktivis Nusantara Apresiasi Kinerja Kasatgas P3GN Polri Bongkar Ribuan Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • Istimewa

JPU mengungakapkan hal yang memberatkan Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Menurutnya, terdakwa memanfaatkan jabatannya dalam kasus peredaran gelap narkoba, dimana ironisnya terdakwa adalah seorang polisi.

Halaman Selanjutnya
img_title