Teddy Minahasa Dituntut Mati, Hotman Paris Naik Tensi
VIVA Bandung – Saat mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kaget dan tensinnya naik.
"Jelas dong (kaget), kalau dihukum mati tensi kita agak naik, itu wajar. Kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman Paris pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/03/2023).
Hotma mengaku dirinya membela Teddy Minahasa untuk mencari kebenaran.
"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim," katanya.
Hotman menegaskan, dakwaan yang dibacakan jaksa harus batal demi hukum. Dengan begitu, pihaknya mengaku akan menyoroti pelanggaran hukum acara pidana dalam nota pembelaan.
"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum. Harus diulangi lagi kalau mau ya," ujar Hotman.