Shane Lukas Tak Hentikan Mario Dandy Aniaya David Lantaran Masalah Uang dan Utang Budi
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkap alasan kliennya tidak menghentikan Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal itu diungkap saat Shane Lukas dan Mario Dandy dihadirkan secara bersama sebagai saksi di sidang AG.
Mengutip dari VIVA, Majelis Hakim menanyakan alasan Shane Lukas tidak menghentikan Mario Dandy saat menganiaya David Ozora.
Shane mengaku ia takut lantaran memiliki utang budi kepada anak Rafel Alun Trisambodo itu.
"Majelis hakim menanyakan 'Kenapa takut?' Kemudian si Shane mengatakan bahwa dia takut si Mario pernah memperbaiki motornya selama dua minggu," ungkap Happy kepada awak media, Selasa, 4 April 2023.
"Jadi rusak motornya si Shane dan diperbaiki oleh Mario Dandy," sambungnya.
Hakim tak langsung percaya dan menyoroti kembali sikap Shane Lukas saat peristiwa penganiayaan terjadi. Shane saat itu sempat mencontohkan sikap taubat dan push up kepada David atas perintah Mario Dandy.
Atas tindakan tersebut, hakim mengaku heran karena Shane tidak langsung menghentikan tindakan Mario Dandy itu.
"Memang ada ungkapan dari hakim, ditanya, 'Kenapa pada menit terakhir Shane tidak mau bertindak saat David (disuruh) push-up. Kenapa Shane tidak membela langsung dan si Shane mengatakan dia berada dalam ketakutan pada Mario," lanjutnya.
Pemeriksaan Saksi Dipisah
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto memberikan penjelasan terkait agenda pemeriksaan saksi pada persidangan terdakwa AG yang dilakukan secara terpisah.
Menurutnya kegiatan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara terpisah mengingat terdakwa masih berstatus sebagai anak.
"Saksi tidak dipertemukan satu persatu. Alasannya apa-apa karena Undang-Undang peradilan anak. Ya jadi untuk masing-masing memberikan keterangan itu kan bebas sesuai dengan yang betul-betul saksi ketahui dengar dan alami sendiri," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Djuyamto menuturkan para saksi dari terdakwa AG didapati memberikan keterangan berbeda kepada Majelis Hakim.
Menurutnya hal tersebut merupakan dinamika persidangan yang terjadi saat para saksi memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang dialaminya.
"Biasa perbedaan keterangan Mario Dandy dan Shane Lukas kalau di dalam fakta dinamika persidangan itu kan. Boleh-boleh saja saksi memberikan keterangan secara bebas yang penting dia betul-betul menerangkan apa adanya sesuai dengan apa yang dia lihat dengar dan apa yang dialami sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, kata Djuyamto pihaknya menghadirkan 17 saksi yang berlangsung pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa AG.
"Kalau dari penuntut umum ada 13 termasuk ahli kalau dari penasehat hukum AG itu ada 4 orang 2 yang meringankan 2 ahli," tutupnya.